Sumbawa Besar, NTB – Kepolisian Sektor Empang Polres Sumbawa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi dugaan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Tim Piket Polsek Empang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berstatus residivis berinisial SW (31) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street di sebuah rumah kos di Dusun Krato, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Rabu (21/10/2026) malam.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin dalam aksi sigap evakuasi dan pengamanan terduga pelaku yang sempat dikepung oleh massa warga tersebut dipimpin langsung oleh PS. KSPKT 2 Polsek Empang, Aiptu Nasution, bersama anggota piket SPKT Polsek Empang sekitar pukul 22.13 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban BRW, warga Dusun Sampar Layang, Desa Pamanto. Kejadian pencurian berlangsung pada Rabu siang (21/10) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, suami korban S, sedang mengamplas daun pintu di rumah iparnya di Dusun Sampar Layang, Desa Pamanto, sembari memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna silver.
Memanfaatkan kelalaian kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor, terduga pelaku SW langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Suami korban yang melihat aksi tersebut sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Desa Labuhan Pidang, Kecamatan Tarano, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp 19.000.000, dan melapor ke SPKT Polsek Empang pada pukul 15.00 WITA.
Berdasarkan hasil interogasi awal, usai menguasai sepeda motor curian, terduga pelaku SW menghubungi rekannya, WH (30) yang juga merupakan sesama residivis rekan berada di Lapas serta pacarnya, WS (22). Terduga pelaku kemudian meminta bantuan WH untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial ALD di Desa Empang Bawa seharga Rp 1.000.000. Hasil uang gadai tersebut sempat dibelanjakan serta digunakan untuk menebus ponsel milik WH.
Keberadaan terduga pelaku akhirnya terendus warga hingga lokasi kos-kosannya di Dusun Krato dikepung masyarakat pada malam harinya. Menerima informasi darurat tersebut, personel Polsek Empang langsung meluncur ke lokasi untuk meredam potensi aksi main hakim sendiri.
“Berkat laporan cepat dari masyarakat dan kesigapan personel di lapangan, terduga pelaku yang berstatus residivis beserta rekan-rekannya berhasil kami evakuasi dengan aman ke Mako Polsek Empang tanpa adanya tindakan main hakim sendiri dari warga. Barang bukti sepeda motor Honda Beat Street juga berhasil kita amankan,” ujar Kapolsek Empang.
Saat ini terduga pelaku SW beserta saksi-saksi dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Empang untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta proses penyidikan hukum lebih lanjut. (Hps)












