Polsek Wanasaba Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sembako di Ruko Warga

Lombok Timur — Personel piket Polsek Wanasaba mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat “110” terkait adanya seorang warga yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah ruko milik warga di Dusun Tibu Tangkok, Desa Jineng, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial Y (32), warga Dusun Ponjen, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, terduga berinisial Y diduga melakukan pencurian sejumlah barang kebutuhan sehari-hari berupa minyak goreng dan pasta gigi di ruko milik Jalaludin yang berada di Dusun Tibu Tangkok, Desa Jineng, Kecamatan Wanasaba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket jaga Polsek Wanasaba segera mendatangi lokasi tempat warga mengamankan terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian dan mendapati sejumlah warga telah berkumpul di sekitar lokasi.

Untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, petugas kepolisian kemudian mengimbau dan meminta warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.

Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku menggunakan mobil dinas kepolisian untuk diamankan ke Polsek Wanasaba guna menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengamankan terduga pelaku, personel Polsek Wanasaba juga menyarankan kepada korban agar membuat laporan resmi ke Polsek Wanasaba sebagai dasar untuk proses penyelidikan dan penanganan perkara tersebut.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun pihak-pihak terkait serta mendalami kronologi dan barang bukti dalam dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *