Berita  

Ditpolairud Polda NTB Musnahkan Tujuh Bom Ikan di Mako Brimob.

Mataram, – Sejumlah 7 (tujuh) Bom ikan dimusnahkan Direktorat Polairud Polda NTB di Mako Brimobda NTB, Selasa 20 Oktober 2026.

Pemusnahan tersebut dilakukan hasil dari pengungkapan sebelumnya terhadap lima tersangka pelaku bom ikan yang terjadi di wilayah Pantai Teluk Belusing, Desa Tua Nanga, Kecamatan Poto Tano. Sumbawa Barat, pada tgl 24 September 2026 lalu.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara disposal atau diledakan dan dilarutkan dengan air di tong besar.

Dirpolairud Polda NTB Kombespol Boyke F.S. Samola, SIK., MH. menyampaikan, pemusnahan ini adalah prosedur penanganan barang bukti berbahaya, salah satunya bom ikan.

“Kami telah mendapat surat penetapan pemusnahan pengadilan sumbawa besar kelas IB nomor : 3/Pem./Pid/2026/PN SBW, tgl 14 Oktober 2026. Dengan dasar itu kami lakukan pemusnahan” ungkap Boyke.

Dirpolair mengungkapkan, bahwa pemusnahan ini bekerjasama dengan Satbrimobda NTB. “Rekan-rekan Brimob mempunyai keahlian atau sertifikasi dalam penanganan bahan peledak” imbuh Dirpolair.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemusnahan berjalan dengan aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *