Dampak Karhutla menyebabkan polusi udara, kabut asap yang mengganggu jarak pandang, serta memicu ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) dan gangguan kesehatan lainnya serta kerusakan pada hutan dan habitat yang ada di dalamnya.
Untuk Polsek Soromandi Polres Bima Kabupaten Polda NTB secara rutin menggelar sosialisasi pencegahan secara dor to dor kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Seperti pada Sabtu 17 Oktober 2026 sekira pukul 11.00. Wita regu III Mako Polsek Soromandi menyambangi warga di desa Punti Kecamatan Soromandi untuk menyampaikan himbauan dan larangan membuka lahan baru dengan cara dibakar.
Dalam kesempatan itu petugas juga menyampaikan risiko hukum yang diterimanya oleh siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Tidak hanya edukasi secara lisan petugas juga membentangkan spanduk yang bertuliskan larangan dan pencegahan serta dampak negatif akibat Karhutla.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.
Kegiatan yang dikendalikan oleh Kapolseknya Ipda Mujahidin itu berjalan dengan lancar dan aman pungkas Adib menutup rilisnya.












