Kota Bima, NTB – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota melaksanakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas terkait larangan mengangkut muatan berlebih (overload) kepada komunitas sopir truk.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 08.00 WITA, bertempat di pangkalan truk Kampung Sumbawa, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas IPTU Pulung Anggara Surya Putra, S.Tr.K., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para sopir truk mengenai pentingnya mematuhi ketentuan muatan kendaraan demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan imbauan agar para sopir tidak mengangkut barang melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Muatan berlebih sangat berbahaya karena dapat mengganggu keseimbangan dan stabilitas kendaraan, memperpanjang jarak pengereman, memicu pecah ban, hingga meningkatkan risiko rem blong dan kecelakaan lalu lintas yang fatal.
Selain membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, kendaraan dengan muatan berlebih juga berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, menyebabkan jalan berlubang, serta meningkatkan risiko kerusakan pada jembatan.
Kasat Lantas menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan muatan kendaraan merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Bima Kota berharap komunitas sopir truk semakin memahami bahaya overload dan berkomitmen untuk tidak memaksakan muatan melebihi kapasitas kendaraan.
Satlantas Polres Bima Kota juga mengajak seluruh pengemudi angkutan barang untuk mengutamakan keselamatan, memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.












