Berita  

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU LIMPahkan TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II KE KEJARI DOMPU

 

Dompu, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (9/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WITA di ruang JPU Kejaksaan Negeri Dompu tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Muhammad Ridwan, S.H., dengan menyerahkan tersangka berinisial Ibrahim alias Bram beserta barang bukti terkait perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/VII/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres.Dompu/Polda NTB, tanggal 17 Juli 2026.

Pelimpahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penanganan perkara pada tahap penyidikan, untuk selanjutnya ditangani oleh pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk penyelesaian proses penyidikan sesuai prosedur serta koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur,S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II tersebut mencerminkan komitmen Polres Dompu dalam menuntaskan penanganan perkara serta memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dompu.

“Polres Dompu akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur. Kami berharap sinergi dengan pihak kejaksaan terus terjaga sehingga setiap perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai tahapan hukum.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *