Berita  

Satresnarkoba Polres Dompu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejari Dompu

 

Dompu, NTB – Satresnarkoba Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (8/10/2026).

Pelimpahan tersebut terkait perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/VI/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 6 Juni 2026.

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 11.20 Wita di ruang JPU Kejaksaan Negeri Dompu dan dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Muhammad Ridwan, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik Satresnarkoba menyerahkan tersangka EH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan pelimpahan Tahap II berlangsung hingga pukul 12.35 Wita dan berjalan dengan aman serta lancar.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

“Pelimpahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan setelah perkara dinyatakan lengkap. Kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar IPTU Rahmadun.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Dompu akan terus berkomitmen melakukan penanganan perkara narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Setiap perkara narkotika yang ditangani akan kami proses secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi dengan pihak Kejaksaan juga terus dilakukan agar setiap tahapan proses hukum dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II tersebut merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam menuntaskan setiap perkara narkotika yang ditangani hingga ke proses hukum selanjutnya.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Kasi Humas menambahkan bahwa keberlanjutan proses hukum terhadap perkara tersebut kini menjadi kewenangan pihak Kejaksaan sesuai tahapan yang berlaku.

“Polres Dompu akan terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Dompu dalam rangka mendukung proses penegakan hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkas IPTU I Nyoman Suardika.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *