Kota Bima, NTB – Polres Bima Kota melalui Pamapta I menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 01.15 Wita, dengan lokasi di perempatan Kuburan Suhada, Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops Polres Bima Kota AKP Masdidin, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan masyarakat, Pamapta I IPDA Saidin, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Setelah menerima pengaduan melalui Call Center 110, personel langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut sekaligus mencegah terjadinya tawuran,” jelas AKP Masdidin.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekitar 20 orang remaja yang berada di sekitar perempatan Kuburan Suhada. Personel kemudian memberikan imbauan Kamtibmas secara humanis dan meminta para remaja tersebut untuk segera meninggalkan lokasi serta kembali ke rumah masing-masing.
Imbauan petugas mendapat respons positif. Para remaja tersebut kemudian membubarkan diri dan meninggalkan lokasi sehingga potensi terjadinya tawuran dapat dicegah.
Setelah situasi dipastikan aman, personel melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Hingga kegiatan selesai, situasi Kamtibmas di perempatan Kuburan Suhada Rabangodu berjalan aman dan terkendali.
Polres Bima Kota mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan potensi gangguan Kamtibmas melalui Call Center 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Polres Bima Kota juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hingga dini hari, serta mengajak para remaja untuk menjauhi tawuran, penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan berbagai aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.












