Berita  

Polres Bima Kota Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Ihsan di Pantai Wadu Baba

Kota Bima, NTB – Polres Bima Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Ihsan (22), warga Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Wadu Baba.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JK (19), warga Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, dan IR (18), warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih dan Kapolsek Langgudu Ipda M. Suhaely, dalam konferensi pers di Mako Polres Bima Kota, Sabtu (26/9/2026).

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pelapor dan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 23.00 Wita, di pinggir Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut disangkakan sebagai pembunuhan berencana dan/atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan kematian.

Kasat Reskrim mengungkapkan, sebelum kejadian, tersangka JK bersama pacarnya berinisial AL berada di kawasan Pantai Wadu Baba. Dalam perkembangan penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana lain berupa pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang diduga terjadi beberapa jam sebelum peristiwa kematian Ihsan.

Menurut hasil penyidikan sementara, JK kemudian mengetahui kejadian yang dialami AL. Setelah mengantar AL pulang, JK pergi mengambil sebilah keris. Dalam perjalanan, JK bertemu dengan sejumlah rekannya dan menceritakan kejadian tersebut.

Sekitar pukul 22.30 Wita, JK bersama rekan-rekannya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor untuk mencari pihak yang diduga terlibat dalam kejadian terhadap AL. Kelompok tersebut kemudian menemukan Ihsan bersama sejumlah rekannya.

JK bersama IR kemudian mengejar Ihsan hingga ke bibir pantai. Dalam kejadian tersebut, JK diduga menusuk Ihsan sebanyak tiga kali menggunakan keris, sedangkan IR diduga membacok korban sebanyak dua kali menggunakan parang. Luka tersebut mengenai sejumlah bagian tubuh korban, termasuk bagian perut, punggung dan kedua pundak.

Akibat kejadian tersebut, Ihsan meninggal dunia. Dalam penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah keris, sebilah parang, pakaian korban serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain perkara pembunuhan, Sat Reskrim Polres Bima Kota juga masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang disebut berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut. Polisi menyebut terdapat tiga pihak yang diduga terlibat, dan dua di antaranya, yakni KS dan MD, telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan, sementara Ihsan telah meninggal dunia.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan guna mengungkap secara utuh seluruh rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *