Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Dompu melaksanakan kegiatan pengamanan Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di ruas jalan antara Simpang LM Koramil hingga Simpang DPRD Kabupaten Dompu, Minggu (9/8/2026) mulai pukul 07.00 Wita hingga selesai.
Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam memastikan kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kehadiran personel di lapangan juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas, memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan CFD serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun potensi kecelakaan lalu lintas.
Selain melaksanakan pengaturan lalu lintas, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, memperhatikan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya serta tetap berhati-hati dalam berkendara.
Kasat Lantas Polres Dompu Iptu I Komang Wahyu Purbayasari, S.H., menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan CFD merupakan bagian dari tugas pelayanan Polri untuk memastikan aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
“Personel kami melaksanakan pengamanan, penjagaan dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik untuk memastikan kegiatan Car Free Day berjalan tertib. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Iptu I Komang Wahyu Purbayasari.
Ia menambahkan, masyarakat pengguna jalan diharapkan tetap memperhatikan situasi di sekitar, mengikuti arahan petugas di lapangan serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan. Apabila berkendara, gunakan kelengkapan keselamatan, patuhi rambu-rambu serta selalu mengutamakan keselamatan daripada kecepatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa kehadiran personel Polri dalam setiap kegiatan masyarakat merupakan bentuk pelayanan untuk memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Polres Dompu akan terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan Car Free Day. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap tertib dan lancar,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama melaksanakan aktivitas di ruang publik.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menghormati pengguna jalan lainnya dan mengikuti arahan petugas demi terciptanya Kamseltibcarlantas,” pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan pengamanan tersebut, pelaksanaan Car Free Day di Jalan Soekarno-Hatta Kabupaten Dompu dapat berlangsung dengan aman dan tertib. Arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan terpantau lancar, aman dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya kejadian menonjol selama kegiatan berlangsung.
Berita Terkait
Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.