Breaking News
Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. Bhabinkamtibmas Polsek Donggo Monitoring Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level: Cara Belajar Berubah, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Modern
Berita  

Laka Maut di Jalan Raya Sumbawa-Bima: Minibus Tabrak Truk Saat Hindari Halangan, Satu Penumpang Tewas

Sumbawa Besar, NTB — Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut terjadi di Jalan Raya Sumbawa–Bima Kilometer 47–48, tepatnya di Dusun Penyampang, Desa Brang Kolong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Peristiwa tabrakan berlawanan arah antara kendaraan minibus dan truk muatan ini merenggut nyawa satu orang penumpang, Senin (10/08/2026) pagi.

Insiden nahas yang melibatkan dua kendaraan besar tersebut terjadi sekitar pukul 07.45 WITA di tengah kondisi jalan lurus dengan cuaca yang cerah.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, menyampaikan bahwa peristiwa bermula ketika kendaraan minibus jenis L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi DK 8449 WF melaju dari arah Sumbawa menuju arah Plampang. Kendaraan tersebut mengangkut sekitar 20 orang penumpang yang hendak bekerja mencabut bawang.

“Secara bersamaan dari arah berlawanan, yakni dari arah Plampang menuju Sumbawa, melaju sebuah kendaraan Truk warna biru dengan Nomor Polisi E 9103 MF. Diduga kecelakaan tak terhindarkan ketika kedua pengemudi sama-sama melakukan upaya menghindari halangan di badan jalan di mana pengemudi truk mencoba mengindari lubang di jalan, sementara pengemudi L-300 berupaya menghindari sepeda motor yang terparkir di as jalan.” ujar Kapolsek.

Karena jarak yang terlalu dekat dan ruang gerak yang sempit, terjadilah benturan keras di mana bagian spion kanan truk menghantam bagian samping kendaraan L-300 dan berimbas mengenai bodi bak truk. Benturan keras tersebut mengakibatkan fatalitas bagi penumpang di dalam minibus.

“Insiden tragis ini menimbulkan korban jiwa dan korban luka-luka dari para penumpang minibus L-300 yaitu A (29) seorang wanita yang berasal dari Bima (MD) dan R (74) asal Bima yang mengalami patah tulang pada tangan kanan.” pungkasnya.

Pihak kepolisian dari satuan lalu lintas yang mendatangi TKP mencatat bahwa kecelakaan maut ini turut dipicu oleh unsur kelalaian dari kedua belah pengemudi kendaraan dalam mengantisipasi situasi arus lalu lintas di jalan raya.

Menyikapi insiden ini, pihak kepolisian terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya di wilayah hukum Polres Sumbawa agar senantiasa meningkatkan konsentrasi, menjaga jarak aman berkendara, mematuhi batas kecepatan, serta senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan raya guna menghindari jatuhnya korban jiwa. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *