Breaking News
Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. Bhabinkamtibmas Polsek Donggo Monitoring Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level: Cara Belajar Berubah, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Modern
Berita  

Cegah Tawuran Antar Pelajar, Polsek Ambalawi Bekali Siswa Paskibraka dengan Pesan Kamtibmas

Bima, NTB – Dalam upaya mencegah terjadinya perkelahian maupun tawuran antarpelajar, Polsek Ambalawi Polres Bima Kota memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada siswa-siswi tingkat SMA sederajat di wilayah Kecamatan Ambalawi, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.25 WITA, bertempat di Lapangan Nanga Raba Nipa, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Peserta kegiatan merupakan gabungan siswa dan siswi dari berbagai SMA sederajat se-Kecamatan Ambalawi yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang pentingnya menjaga persatuan serta menghindari berbagai tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dalam penyuluhan tersebut, Kapolsek Ambalawi menekankan kepada para pelajar agar tidak terlibat dalam perkelahian maupun tawuran antarsekolah. Para siswa juga diajak untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.

Selain pencegahan tawuran, personel Polsek Ambalawi memberikan edukasi mengenai berbagai persoalan yang dapat mengancam masa depan generasi muda, di antaranya bahaya penyalahgunaan narkoba, judi online, serta pergaulan bebas.

Para pelajar juga diingatkan untuk menjaga kedisiplinan dan keselamatan saat berada di jalan raya. Kapolsek mengimbau agar seluruh siswa senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kelengkapan keselamatan serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Adik-adik semua merupakan generasi penerus bangsa. Hindari tawuran, narkoba, judi online dan pergaulan bebas. Jadilah pelajar yang disiplin, berprestasi dan mampu menjaga nama baik sekolah serta keluarga,” pesan Kapolsek Ambalawi.

Kapolsek juga mengajak seluruh peserta Paskibraka untuk bersama-sama menjaga Harkamtibmas di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Para pelajar diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menciptakan suasana yang aman, damai dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Ambalawi berharap para siswa semakin memahami dampak negatif dari tawuran dan berbagai perilaku menyimpang, sehingga mampu menyalurkan energi dan potensi mereka melalui kegiatan positif, termasuk kegiatan kepemudaan dan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *