Breaking News
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Bima Kota Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. Bhabinkamtibmas Polsek Donggo Monitoring Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa
Berita  

Polsek Batukliang Gelar Patroli Dialogis di SPBU, Cegah Penimbunan BBM

Praya, NTB – Personel SPKT II Polsek Batukliang, Polresta Lombok Tengah, melaksanakan patroli dialogis di Pertamina Montong Saget, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (10/8), untuk mencegah terjadinya penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 Wita tersebut dipimpin Ps. KASPKT II Polsek Batukliang Aiptu Sirajudin bersama Banit Samapta Aipda Ahmad Busyairi, S.H. dan Aipda Ahmad Roayidi.

Dalam patroli dialogis tersebut, personel kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan pembelian BBM agar menggunakan bahan bakar sesuai dengan peruntukannya serta tidak melakukan penimbunan maupun pembelian dalam jumlah tidak wajar.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti aturan dan antrean yang telah ditetapkan sehingga proses pelayanan di SPBU dapat berjalan tertib, aman dan tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Jangan melakukan penimbunan karena dapat merugikan masyarakat lainnya,” ujar personel saat memberikan imbauan.

Selain kepada masyarakat, petugas juga berdialog dengan karyawan Pertamina untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya pembelian BBM dalam jumlah besar yang tidak disertai izin atau dokumen resmi.

Personel meminta pihak Pertamina segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan adanya indikasi pembelian BBM dalam jumlah besar yang dinilai tidak wajar atau berpotensi disalahgunakan.

Patroli dialogis tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Batukliang dalam menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus memastikan distribusi BBM di wilayah hukum Polsek Batukliang berjalan tertib dan tepat sasaran.

Melalui kegiatan tersebut, Polresta Lombok Tengah terus mendorong jajaran kepolisian untuk aktif melakukan pemantauan di lokasi strategis serta membangun komunikasi dengan masyarakat dan pengelola SPBU guna mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *