Breaking News
Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Tingkatkan Patroli Rutin, Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Bima Kota Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berita  

Kapolresta Loteng Dampingi Wakapolda NTB Hadiri Asia Road Racing Championship 2026 di Sirkuit Mandalika

Praya, NTB – Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto, S.H.,S.I.K mendampingi Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K. menghadiri ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan event internasional tersebut berjalan aman dan lancar.

Kehadiran Kapolresta Lombok Tengah bersama Wakapolda NTB di Sirkuit Mandalika juga menjadi bentuk dukungan Polri terhadap penyelenggaraan event olahraga bertaraf internasional yang mampu menarik perhatian masyarakat dan wisatawan dari berbagai daerah maupun mancanegara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Lombok Tengah bersama Wakapolda NTB melakukan pemantauan situasi di sejumlah area sirkuit sekaligus memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan keamanan kepada peserta, kru, panitia, maupun masyarakat yang hadir menyaksikan perlombaan.

Pengamanan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan langkah preventif dan humanis, mulai dari pengaturan arus lalu lintas, pengamanan kawasan sirkuit, pengawasan akses keluar-masuk, hingga antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Kapolresta Lombok Tengah mengatakan bahwa kehadiran personel Polri dalam event internasional tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Polresta Lombok Tengah siap memberikan dukungan pengamanan secara maksimal agar seluruh rangkaian Asia Road Racing Championship 2026 dapat berjalan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.

Ia mengatakan, sinergi antara Polda NTB, Polresta Lombok Tengah, penyelenggara dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran event yang digelar di kawasan Mandalika tersebut.

Selain aspek keamanan, pengamanan juga diarahkan untuk memastikan masyarakat dan wisatawan yang datang ke kawasan Mandalika dapat menikmati seluruh rangkaian kegiatan dengan nyaman.

Kapolresta menambahkan bahwa terselenggaranya event internasional dengan aman dan lancar akan memberikan dampak positif bagi citra pariwisata Lombok Tengah serta mendukung pengembangan kawasan Mandalika sebagai salah satu destinasi sport tourism unggulan di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis event ini dapat berlangsung sukses dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *