Berita  

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Rasanae Barat Amankan Motor Tak Bertuan

Kota Bima, NTB (2 Agustus 2026) – Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan satu unit sepeda motor yang terparkir tanpa diketahui pemiliknya selama tiga hari di sebuah gang di Lingkungan Salama, Kelurahan Na’e, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, tepatnya di RT 08 RW 03 Lingkungan Salama, Kelurahan Na’e.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan bahwa personel Polsek Rasanae Barat segera merespons laporan warga binaan mengenai adanya satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi EA 4146 SS yang terparkir di dalam gang selama kurang lebih tiga hari.

Menurut keterangan warga sekitar, tidak ada seorang pun yang mengenali pemilik kendaraan tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas setempat berkoordinasi dengan personel piket Polsek Rasanae Barat untuk melakukan pengecekan di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan memastikan kendaraan tersebut tidak diketahui pemiliknya, petugas kemudian mengamankan sepeda motor ke Mako Polsek Rasanae Barat.

Pengamanan kendaraan dilakukan sebagai langkah antisipatif guna mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kendaraan maupun hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek Rasanae Barat mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki atau mengetahui identitas pemilik sepeda motor tersebut agar segera menghubungi atau mendatangi Polsek Rasanae Barat dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Polres Bima Kota juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah proaktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri diharapkan terus terjalin demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *