Kota Bima, NTB – Respons cepat ditunjukkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Na’e, Polsek Rasana’e Barat, Polres Bima Kota, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah binaannya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 08.40 WITA, bertempat di Kelurahan Na’e, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Adhar, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Na’e AIPTU Sukardin, S.H. bersama Panit III Reskrim dan personel Polsek Rasana’e Barat segera bergerak menuju kediaman Tabrani, warga RT 06 RW 02 Kelurahan Na’e.
Kedatangan petugas tersebut bertujuan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh anak pemilik rumah berinisial AA.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AA diduga melakukan pencurian satu unit mesin travo las di Bakso Idaman, Jalan Sultan Salahuddin, RT 06 RW 02, Kelurahan Na’e, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin travo las dan membawanya ke Mapolsek Rasana’e Barat guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rasana’e Barat AKP Adhar menegaskan bahwa Polres Bima Kota akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












