Breaking News
Antisipasi Balapan Liar dan Kecelakaan Lalulintas, Satlantas Polres Bima Kabupaten Optimalkan Patroli Malam Hingga dini Hari Personel Satlantas Polres Bima Kabupaten Polda metro kembali melaksanakan Patroli malam untuk mencegah balapan liar ,kecelakaan lalu lintas dan kejahatan jalanan lainnya Kamis 7 Mei 2026 . Patroli malam yang di mulai sejak pukul 23.00.Wita itu dilaksanakan untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten. Personel di sebar dibeberapa titik yang yang dianggap rawan seperti di seputaran pantai Kalaki hingga pertigaan patung kuda Desa Panda. Kegiatan ini akan terus di lakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas akibat aksi Balap Liar Anggota Satlantas Polres Bima Kabupaten yang bertugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas serta mematuhi peraturan dalam berlalu lintas di jalan raya. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH.melalui Kasat lantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo SH menjelaskan kegiatan ini rutin dilaksanakan, hal tersebut juga merupakan salah satu pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat. “Kami hadir semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”. Ujarnya. Kegiatan yang berakhir hingga dini hari itu berjalan dengan lancar dan aman. Situasi Kamtibmas dan arus lalulintas di laporkan dalam keadaan kondusif. Rawan Pagi, Polsek KP3 Bandara SMS Bima Intensifkan Patroli dan Pelayanan di Area Bandara Bantu Aktivitas Petani di Desa Binaan, Upaya Bhabinkamtibmas Polsek Donggo Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional Pastikan keamanan dan kelancaran Operasional, Bhabinkamtibmas Polsek Bolo Monitoring SPPG Sinergitas TNI-Polri dan Warga, Pembangunan Masjid Babul Hasanah di Desa Bugis Bergotong Royong
Berita  

Transaksi Shabu Digagalkan, Dua Orang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

Kota Bima, NTB (2 Maret 2026) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di sebuah kos di RT 006 RW 002, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial MF (17), warga Kelurahan Penatoi, dan IP (29), seorang mahasiswa, warga Dusun Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 butir pil tramadol, 1 pipet sendok, 3 alat hisap (bong), 2 dompet warna hitam dan coklat, 1 unit handphone merek Samsung warna putih, serta uang tunai sebesar Rp2.422.000. Total keseluruhan berat bruto shabu yang diamankan adalah 0,53 gram.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Dusun Penatoi, Kecamatan Mpunda, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Katim Opsnal Sat Resnarkoba AIPTU Rahmansyah, S.H., melaporkan kepada Kasat Resnarkoba. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah informasi dinyatakan akurat dan memenuhi unsur A1, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., bersama Katim Opsnal melakukan upaya paksa di kos milik MF.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, tim menemukan 2 bungkus plastik klip berisi kristal shabu di area parkiran kos yang dijatuhkan oleh MF. Tidak jauh dari lokasi tersebut, kembali ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi kristal shabu yang menurut pengakuan MF merupakan milik IP.

Selain itu, turut ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa pil tramadol, plastik klip kosong, dompet, pipet sendok, alat hisap (bong), handphone, serta uang tunai jutaan rupiah.

Setelah dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah milik mereka.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *