Breaking News
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Bima Kota Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian Kolaborasi Ciptakan Sitkamtimas Yang Kondusif, Satbinmas Polres Bima Kabupaten Gelar Revitalisasi Poskamling Wujud Belasungkawa, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Palibelo Laksanakan Sambang Duka Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. Bhabinkamtibmas Polsek Donggo Monitoring Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa
Berita  

Polda NTB Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Siapkan Personel Hadapi Penerapan 2026

 

 

Mataram — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (4/9/2025) mulai pukul 08.00 Wita hingga selesai. Kegiatan berlangsung di Gedung Sasana Dharma Polda NTB dan dihadiri personel kepolisian dari berbagai satuan.

Peserta sosialisasi terdiri atas Perwira Pertama (Pama) masing-masing Subdit pada Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, serta Pama dari Ditlantas, Ditpolairud, Ditsamapta, dan Satbrimob Polda NTB. Hadir pula Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, dan Kasat Polairud Polres/ta jajaran Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menyampaikan jika kegiatan tersebut sebagai langkah strategis, dalam mempersiapkan personel Polri menghadapi pemberlakuan KUHP baru yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.

“Sosialisasi ini sangat penting agar setiap personel, khususnya yang bertugas dalam bidang penegakan hukum, benar-benar memahami pasal-pasal yang diatur dalam KUHP terbaru. Pemahaman yang baik akan berpengaruh langsung terhadap implementasi penegakan hukum di lapangan,” jelas Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Lebih lanjut, ia menekankan jika KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar, yang harus disikapi dengan serius seluruh aparat penegak hukum. Dengan adanya sosialisasi, diharapkan para perwira pertama dan para kepala satuan di jajaran Polda NTB, dapat menjadi motor penggerak dalam menyebarkan pemahaman kepada personel di tingkat bawah.

“Hasil yang ingin kita capai adalah seluruh personel Polri di NTB, siap mengimplementasikan KUHP baru, sehingga ketika berlaku penuh pada 2026 tidak ada lagi keraguan dalam penerapannya. Hal ini juga untuk memastikan kepastian hukum dan pelayanan yang adil bagi masyarakat,” katanya.

Kegiatan sosialisasi itu juga sebagai bagian dari rangkaian program Polda NTB, dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme personel, sekaligus memperkuat sinergi antara berbagai fungsi kepolisian dalam penegakan hukum, yang sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *