Berita  

Tak Pakai Helm, Dua Pemuda Diamankan, Polisi Temukan 313 Butir Ekstasi

Kota Bima, NTB – Aksi peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kota Bima berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Bima Kota. Sebanyak 313 butir pil ekstasi/Inex dengan berat bruto 118,97 gram berhasil diamankan dalam operasi di Simpang Empat Lampu Merah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Rabu (9/9/2026) pagi.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penertiban kasat mata yang dilakukan personel Satlantas Polres Bima Kota.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Turjawali IPDA Sumadin. Saat itu, petugas memberhentikan dua pengendara sepeda motor, yakni SMS (16) dan IR (27), karena keduanya tidak menggunakan helm.

Saat dilakukan pemeriksaan, gerak-gerik keduanya terlihat mencurigakan dan panik. Bahkan, keduanya sempat berusaha melarikan diri ketika hendak diperiksa lebih lanjut.

“Petugas langsung mengamankan keduanya dan memanggil saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari dalam jok sepeda motor NMAX warna hitam milik IR, ditemukan satu tas selempang merek SV-66 warna hitam,” jelas AKP Jahyadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tas tersebut ditemukan dua plastik klip besar berisi pil ekstasi. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 313 butir, dengan rincian 113 butir seberat 56,26 gram dan 200 butir seberat 62,71 gram.

Pil ekstasi tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus berlapis menggunakan plastik klip kosong, bungkus teh kotak, serta tisu Paseo yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Dari hasil interogasi awal, IR mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik rekannya berinisial SA (29). Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SA bersama rekannya AF (21) yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor NMAX warna biru.

“Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan kendaraan keduanya, tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Selain 313 butir ekstasi, polisi turut mengamankan empat unit handphone, uang tunai Rp800 ribu, satu dompet warna cokelat, satu plastik klip kosong, serta dua unit sepeda motor NMAX yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan kiriman pil ekstasi dari seseorang yang belum diketahui identitasnya dan saat ini berada di Jakarta.

“Modusnya, barang dikirim melalui bus jurusan Jakarta-Bima. Setelah sampai di Bima, barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima,” terang AKP Jahyadi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah SA yang berada di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

Sekitar pukul 12.00 Wita, tim kembali melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil roda empat di pinggir Jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Dara, Kota Bima, yang diduga berkaitan dengan SA.

Dalam pemeriksaan tersebut, enam orang berinisial AP, AN, FT, AMW, SW, dan WI turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersebut juga tidak menemukan barang bukti narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“313 butir ekstasi ini kalau lolos, bisa merusak ratusan generasi muda kita. Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Jahyadi.

Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkotika tersebut.

Polres Bima Kota mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat dapat menghubungi pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *