Kota Bima, NTB – Baru saja keluar dari menjalani hukuman, seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. RM alias MT, warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, kembali diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota karena diduga terlibat dalam pencurian empat unit handphone.
Terduga pelaku ditangkap pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 11.30 Wita, di Lingkungan Pengairan, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Reskrim IPTU Mochamad Fikri Alfarez membenarkan adanya penangkapan tersebut. Keterangan tersebut disampaikan pada Rabu, 9 September 2026.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa, Jakryah (22), warga Desa Doro O’o, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, yang melaporkan kehilangan empat unit handphone pada 2 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi dari seorang penadah yang sebelumnya telah diamankan. Berdasarkan keterangan penadah tersebut, dua unit handphone hasil kejahatan diketahui diperoleh dari tangan RU alias MITO.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan Pengairan, Kelurahan Mande.
Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam sebuah mobil berwarna kuning.
“Benar, terduga pelaku sedang berada di dalam mobilnya berwarna kuning. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu bilah belati yang diselipkan di pinggang pelaku,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Fikri.
Terduga pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah belati dan dua unit handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Sementara itu, dua unit handphone lainnya masih dalam proses pencarian. Polisi menduga kedua barang tersebut telah dijual oleh pelaku kepada pihak lain.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian. Dalam aksinya, pelaku diduga menjual barang hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uang secara cepat.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Kami masih mendalami keberadaan dua unit HP lainnya dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tempat kejadian perkara lainnya,” tegas IPTU Fikri.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan korban, melakukan penyelidikan, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar, agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.












