Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam operasi penindakan di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, tepatnya di Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (16/7/2026) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,31 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita setelah Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Rizal Hidayat bersama empat personel untuk menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
P.S., Kasi Humas Polres Lotim Iptu Rusmaladi menerangkan bahwa; Terduga pelaku yang diamankan berinisial F, seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Rusmaladi menambahkan; Sekitar pukul 19.00 Wita, tim yang dipimpin Ipda Rizal Hidayat bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga F di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi-saksi, yakni Aipda Fungki Marta Erianto, Brigadir M. Lukmanul Hakim, Saparwadi, dan Slamet Riadi.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan terduga. Selanjutnya, saat menggeledah pakaian yang dikenakan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp157.000 di saku celana depan sebelah kiri.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang digunakan terduga. Di dalam jok kendaraan tersebut ditemukan beberapa plastik klip yang berisi paket-paket diduga narkotika jenis sabu, masing-masing terdiri atas tujuh paket, tujuh paket, enam paket, tiga paket, serta satu plastik klip lainnya yang juga berisi diduga sabu.
Selain barang bukti diduga narkotika dengan berat bruto keseluruhan 15,31 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, serta uang tunai Rp157.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga terduga F berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, serta Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.
Polres Lombok Timur juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.












