2.
3. Ditreskrimum Polda NTB Bongkar Puluhan Kasus 3C, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Mataram—Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Senin (29/6/2026), membeberkan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026. Sejumlah kendaraan hasil curian juga kembali ke tangan pemilik usai proses pengungkapan.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan tersebut lahir lewat rangkaian penyelidikan intensif, termasuk pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026.
“Dari pelaksanaan kegiatan kepolisian dan Operasi Jaran Rinjani 2026 sejak 21 Mei, sampai hari ini tercatat 163 laporan polisi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 212 orang. Rinciannya, 97 kasus curat, 16 kasus curas, serta 45 kasus curanmor,” ujarnya.
Kombes Arisandi memaparkan, tim penyidik juga berhasil mengusut sejumlah perkara menonjol, mulai aksi pencurian sepeda motor di Lombok Tengah dan Lombok Barat, pencurian telepon genggam di Kota Mataram, hingga aksi penjambretan jalanan. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai eksekutor lapangan sampai penadah barang hasil kejahatan.
“Sebagian pelaku beraksi saat malam hari ketika situasi sepi. Mereka merusak pintu, gembok, jendela, memakai kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Untuk kasus curas, sasaran dipilih di lokasi minim penerangan agar pelaku mudah melarikan diri,” katanya.
Saat konferensi pers di Tribun Bhara Daksa, penyidik juga menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemilik sah. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda NTB, menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat.
Kombes Arisandi menegaskan, proses penyidikan terhadap seluruh tersangka terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Para pelaku dijerat pasal pencurian, curas, curanmor, hingga penadahan sesuai peran masing-masing.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal mengganggu rasa aman masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan terus kami optimalkan, agar angka kriminalitas dapat ditekan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB melalui Kasi Media Subbid Penmas Ipda Mohammad Hatta menuturkan, konferensi pers tersebut menjadi wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penanganan kasus 3C di wilayah NTB.
“Pengungkapan ini menjadi bentuk transparansi kepolisian, sekaligus komitmen menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat,” ucap Ipda Hatta.
Hatta juga mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, mengamankan rumah ketika ditinggal, menghindari lokasi rawan saat malam hari, serta segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan jadi korban, apalagi menjadi pelaku tindak pidana,” ucapnya.












