Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Lombok Timur

Lombok Timur – Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan dua orang terduga pelaku sekitar pukul 02.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari korban pada hari yang sama.Selasa (28/4/2026)

foto dua terduga pelaku pencurian yang diamankan Tim Resmob Polres Lombok Timur

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial H (32), seorang ibu rumah tangga asal wilayah Sakra. Korban melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumahnya yang berlokasi di Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban terbangun dari tidurnya dan mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit handphone iPhone 16 warna merah muda, satu unit handphone OPPO Reno 4F warna putih, serta satu unit laptop ThinkPad warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah). Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Lombok Timur guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S (40) dan S (51). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing yang berada di Desa Semaya, Kecamatan Sikur tanpa perlawanan.

Dalam keterangannya Kasihumas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi menjelaskan Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO. “Sewaktu mengamankan terduga pelaku, Tim Resmob Kami juga mengamankan satu unit hanphone merek OPPO dan selanjutnya Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut, Tim Resmob juga melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang diduga telah dijual oleh para pelaku” ujar Rusmaladi saat ditemui diruangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *