Kepolisian Resor Dompu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dugaan tindak pidana penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut disampaikan oleh orang tuanya sendiri , seorang petani/pekebun asal Kecamatan Kempo. Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya, korban Mawar (nama disamarkan demi perlindungan korban), yang masih di bawah umur.
Peristiwa bermula pada tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 19.10 Wita, saat korban dibawa oleh terlapor berinisial R (nama panggilan) dengan modus mengajak membeli bakso. Namun, korban justru dibawa ke rumah terlapor di wilayah Kecamatan Kempo.
Selama berada di rumah tersebut, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 10 hari. Selain itu, korban juga diancam agar tidak melarikan diri dengan ancaman kekerasan hingga pembunuhan. Dalam kurun waktu tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali.
Korban akhirnya ditemukan pada tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di rumah terlapor. Mengetahui kondisi anaknya, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu karena merasa keberatan dan mengalami trauma atas peristiwa yang menimpa anaknya.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan serius.
“Unit PPA Reskrim Polres Dompu telah melakukan langkah awal berupa penerimaan laporan, pengumpulan keterangan, serta akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif guna mengungkap fakta-fakta hukum dan menangkap pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara maksimal dan transparan. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur, menjadi prioritas utama. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ujarnya.
Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Dompu.
Berita Terkait
Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu