Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika.
Pelimpahan dilaksanakan pada hari Rabu, 29 April 2026, pukul 17.00 Wita, bertempat di Ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik Sat Resnarkoba Polres Dompu menyerahkan tersangka dengan inisial APM beserta barang bukti kepada pihak JPU.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika hingga ke tahap penuntutan.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran barang haram yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas IPTU Rahmadun.
Ia juga menekankan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda, sehingga diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk menjauhi narkoba serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelapnya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja Sat Resnarkoba dalam menangani perkara tersebut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika. Kami berharap masyarakat dapat terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ungkap IPTU Nyoman.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat Dompu untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Polres Dompu berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Dompu.
Berita Terkait
Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu