Berita  

Rapat Bersama Stakeholder, Kapolres Bima Kota Tekankan Ketertiban Kendaraan Pelabuhan

Kota Bima, NTB (26 Maret 2026) – Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M menghadiri rapat sosialisasi penertiban kendaraan truk yang parkir di jalur masuk Pelabuhan Laut Bima, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KSOP Kelas IV Pelabuhan Bima dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Wakil Wali Kota Bima Fery Sofian, SH, Kepala KSOP Kelas IV Pelabuhan Bima M. Junaidi J, SE., MM, Asisten II Kota Bima Drs. H. Supatman, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima IPTU Yakub, SH, Kasat Polairud Polres Bima Kota IPTU Budi Rohadi, GM PT Pelindo III Pelabuhan Bima Rio Dwi Santoso, Kepala Jasa Raharja Bima Bramantyo Hari Prasetyo, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Bima Ilham, S.Si, serta perwakilan Posal Bima PELDA Syarifudin.

Dalam sambutannya, Kepala KSOP Kelas IV Pelabuhan Bima menyampaikan bahwa upaya penertiban sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2024, namun belum diindahkan oleh para pengusaha maupun pemilik kendaraan. Selain itu, rencana penyediaan lahan parkir oleh pemerintah daerah hingga kini belum terealisasi.

Ia juga menyoroti kondisi saat ini, di mana memasuki musim panen raya jagung serta menjelang puncak arus balik pada 28 Maret, banyak kendaraan bermuatan semen yang terparkir di bahu jalan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan. Bahkan, sebagian kendaraan tersebut dinilai sudah tidak laik jalan dan tidak memiliki dokumen yang sah.

“Kami akan mulai melakukan penertiban pada awal April dan berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, GM PT Pelindo III Pelabuhan Bima menekankan bahwa ke depan setiap kendaraan truk yang masuk ke area pelabuhan wajib memenuhi standar kelayakan. Pihaknya juga akan melakukan verifikasi ketat mulai 1 April 2026, meliputi kelengkapan SIM, STNK, serta kondisi fisik kendaraan.

“Jika tidak memenuhi persyaratan, maka kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke area pelabuhan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Bima Fery Sofian dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh KSOP dan Pelindo. Menurutnya, keberadaan truk yang tidak laik dan parkir di bahu jalan sangat mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami telah membentuk tim penegakan aturan dan siap mendukung penuh penertiban ini. Selain itu, kami juga akan mengupayakan lokasi alternatif sebagai terminal sementara agar kendaraan tidak lagi parkir di bahu jalan,” jelasnya.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kondisi kendaraan yang beroperasi di sekitar pelabuhan saat ini sangat memprihatinkan dan bertentangan dengan regulasi lalu lintas yang berlaku.

“Undang-undang lalu lintas sudah sangat jelas mengatur standar kelayakan kendaraan. Penertiban ini merupakan langkah perbaikan demi keselamatan bersama, baik bagi pengemudi maupun masyarakat umum,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar segera melengkapi seluruh persyaratan, seperti SIM, uji KIR, serta dokumen lainnya, mumpung masih ada waktu sebelum penertiban diberlakukan.

Dengan adanya sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait, diharapkan penertiban kendaraan truk di Pelabuhan Laut Bima dapat berjalan optimal demi terciptanya keamanan, keselamatan, serta kelancaran arus lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *