Berita  

Bhabinkamtibmas Polres Bima Kota Tunjukkan Peran Problem Solving, Selesaikan Kesalahpahaman Remaja Secara Restoratif

Kota Bima, NTB (27 Januari 2026) – Personel Bhabinkamtibmas Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmen dan kehadiran Polri sebagai problem solving di tengah masyarakat. Melalui pendekatan Restorative Justice, kesalahpahaman antara dua remaja akibat miskomunikasi di wilayah Pagesangan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dan damai.

Penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rasanae Timur dengan memfasilitasi proses mediasi yang melibatkan kedua belah pihak, orang tua, serta keluarga masing-masing remaja. Pendekatan persuasif dan humanis menjadi kunci utama dalam meredam potensi konflik agar tidak berkembang lebih luas.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasanae Timur Iptu Kuntho T. Prakoso, S.H menjelaskan bahwa penyelesaian masalah secara restoratif merupakan langkah yang tepat, terutama ketika melibatkan anak dan remaja.

“Restorative Justice menjadi pilihan utama agar permasalahan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, mengingat para pihak masih memiliki masa depan yang panjang,” ujar Kapolsek.

Melalui dialog terbuka yang difasilitasi aparat Kepolisian, kedua remaja menyadari kesalahan masing-masing dan sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan keluarga, kemudian ditutup dengan jabat tangan sebagai simbol komitmen untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan bersama.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas apabila muncul potensi gesekan atau permasalahan di lingkungan masing-masing, sehingga dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan humanis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *