Berita  

Modus Pinjam Lalu Kabur, 20 Hari Diburu Pria 25 Tahun Ini Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bima

 

 

Pria berinisial F (35) warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima ini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB.Senin 29 September 2025 Siang.

Yang bersangkutan diamankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik Korban I (L/38) warga Desa Tonggondoa Kecamatan Palibelo.

 

Kasus tersebut, terjadi pada Senin, 08 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di Desa Tente,tepatnya di parkiran Kantor Bank BNI Cabang Woha.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.

“Benar kami telah mengamankan terduga pelaku setelah di buru selama 2 pekan”, Kata Kapolres.

 

Kronologi,
Berawal terduga pelaku mendatangi Korban hendak meminjam motor,dan setelah itu SPM itu di bawa oleh terduga pelaku.

Korban pun tidak beranjak dari tempat dan menunggu terduga pelaku kembali namun tidak juga kembali.

Setelah itu korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan SPM miliknya namun hasilnya nihil.memyadari hal itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bima.

Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.

Hasil nya pada Senin (29/09/25) sekira pukul 19.00. Wita, terduga pelaku berhasil di ringkus ditempat persembunyiannya di salah satu Kos-Kosan yang di Kecamatan Woha.

Saat diringkus terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *