Sumbawa Besar, NTB — Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang berinisial J (42) asal Surabaya dan S (43) asal Labangka, terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di guest house di Jalan Mawar, Kelurahan Bugi, Kecamatan Sumbawa. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/8/2025) sebagai bagian dari Operasi Jaran Rinjani 2025.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K.,S.I.K, menyampaikan “Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/81/VII/2025/SPKT/POLRES SUMBAWA/POLDA NTB, diketahui korban berinisial N (35) asal Seketeng, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 dan satu unit handphone merek Redmi pada Jumat, 18 Juli 2025. Dari rekaman CCTV, pelaku teridentifikasi mengambil barang-barang tersebut sekitar pukul 02.00 WITA saat situasi sedang sepi.” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma Polres Sumbawa mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, berinisial J. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 12.30 WITA, tim berhasil menangkap pelaku saat sedang menumpang mobil L300 di depan Polsek Lape.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki berinisial S di Kecamatan Labangka. Tim kemudian meluncur ke kediaman S, dan dari keterangan S, barang bukti sepeda motor curian berhasil diamankan.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan, khususnya curanmor yang sering meresahkan masyarakat, kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan dan berharap masyarakat dapat lebih waspada serta proaktif dalam menjaga keamanan diri dan harta benda.” ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. (MA)