Berita  

Polsek Sumbawa Bubarkan Tempat Judi Sabung Ayam di Desa Pelat

Sumbawa Besar, NTB — Kepolisian Sektor Sumbawa kembali membubarkan praktik judi sabung ayam di lahan kosong Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes, pada Minggu (27/07/2025). Pembubaran ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumbawa, IPTU Rohmad Rondhi, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.

Sekitar pukul 14.30 WITA, Kapolsek Sumbawa menerima informasi dari warga mengenai adanya kegiatan sabung ayam di Desa Pelat. Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Rohmad Rondhi bersama sejumlah anggota Polsek Sumbawa segera mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pembubaran kegiatan judi sabung ayam yang sedang berlangsung. Dalam kesempatan itu, Kapolsek Sumbawa juga memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa, khususnya di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Unter Iwes.

Menanggapi hal ini, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Sumbawa IPTU Rohmad Rondhi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas judi. “Kami tidak akan pernah lelah untuk terus memberantas praktik judi sabung ayam di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar IPTU Rohmad Rondhi.

“Diketahui, lokasi lahan kosong di Desa Pelat ini sudah lama digunakan sebagai tempat praktik judi sabung ayam dan sering kali menjadi sasaran pembubaran oleh anggota Polsek Sumbawa.” tambah Kapolsek.

Polsek Sumbawa akan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak kembali melakukan kegiatan judi sabung ayam di lokasi tersebut. Selain itu, monitoring dan imbauan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) akan terus dilakukan secara berkala di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat sabung ayam. Hal ini dilakukan demi mencegah terulangnya praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *