Berita  

Seorang Pria Pelaku Penggelapan Bisnis Jual Beli Jagung di Sumbawa Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian

Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (48 tahun) asal Utan yang terduga sebagai pelaku penggelapan dalam bisnis jual beli jagung di Sumbawa pada hari Rabu (04/06/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K.,S.I.K., mengungkapkan bahwa korban berinisial N (48 tahun) pria asal Dompu yang merasa ditipu oleh seorang pria berinisial AN yang melakukan penggelapan saat mereka melakukan bisnis jual beli jagung dan melaporkan hal tersebut ke Polres Sumbawa.

“Transaksi awal berjalan lancar, dimana korban melakukan bisnis jual beli jagung dengan mengirimkan 230 truk jagung kepada terduga pelaku.” ujar Kasat Reskrim.

Namun AN kembali meminta dikirimkan jagung dengan kesepakatan harga Rp.4.900/kg, korban mengirimkan jagung sebanyak 23 truk secara bertahap dengan berat total 241.500 kg senilai Rp. 1.183.350.000 (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Korban berusaha untuk menghubungi terduga pelaku untuk melakukan pembayaran terhadap jagung tersebut, namun terduga pelaku hanya menjanjikan akan membayar jagung tersebut.

“Pembayaran jagung ini sudah mulai terhambat sejak tanggal 1 Juni 2025, korban memberikan waktu hingga tanggal 4 Juni 2025 namun terduga pelaku tetap tidak dapat memberikan kepastian untuk pembayaran jagung tersebut hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa pada tanggal 19 Juli 2025.” ucap Kasat Reskrim.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, Tim Opsnal Polres Sumbawa mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang ada di Kota Mataram. Pada hari Sabtu sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal Polres Sumbawa bergerak menuju Kota Mataram. Setiba di Mataram pada hari Senin (21/07/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, Tim segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang dimana saat itu terduga pelaku sedang makan lalapan didepan Hotel Lombok Plaza, Mataram. Petugas melakukan introgasi singkat terkait laporan tersebut, dan terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Sumbawa mengamankan terduga pelaku tersebut dan dibawa ke Mapolres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik untuk dilakukan proses lebih lanjut. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *