Kota Bima, NTB (17 Maret 2025) – Ada-ada saja modus yang digunakan untuk menguasai sesuatu yang bukan hak miliknya. Bahkan, alasan yang tidak masuk akal pun bisa menjadi dalih untuk mengambil barang milik orang lain.
Seperti yang dilakukan IR (31), warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Hanya karena seekor kambing masuk ke halaman rumahnya, ia nekat menyembelih hewan tersebut tanpa izin pemiliknya. Akibatnya, IR kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafufdin, mengungkapkan bahwa pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, personel Piket Regu II Polsek Asakota bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kolo mengamankan IR atas dugaan pencurian kambing.
“Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.40 Wita. Pelaku menyembelih kambing yang bukan miliknya dengan menggunakan pisau cutter,” jelas Kapolsek Asakota.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Asakota beserta barang bukti seekor kambing yang telah disembelih. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif pelaku dalam aksi nekatnya tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengambil atau menyembelih hewan yang bukan miliknya, karena dapat berujung pada masalah hukum.