Kerap Edarkan Sabu, Pria Asal Plampang Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Sumbawa Besar –NTB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini berkat informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah Plampang sering terjadi peredaran sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui bahwa terduga pelaku berinisial SY, seorang pria berusia 39 tahun yang tinggal di Dusun Sejari, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

“Saat itu, diduga terduga pelaku akan melakukan transaksi narkotika di kediamannya.” ucap Kasat.

Sehingga pada hari Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung melakukan penggrebekan di rumah terduga pelaku.

Saat penggrebekan, SY berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat bruto 1,37 gram, serta barang bukti lain berupa 1 bendel klip obat, 1 buah pipa kaca, 2 buah skop, 1 buah sumbu, 2 buah pipa kaca, 1 korek gas, dan 1 buah bong.

“Saat kami interogasi, SY mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.” lanjut Kasat.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sumbawa menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbawa demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Hps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *