DITRESKRIMUM POLDA NTB TANGKAP SEMBILAN PENJUDI, ADA PEDAGANG HINGGA IBU RUMAH TANGGA

 

Sembilan penjudi ditangkap anggota Subdit III Ditreskrimum Polda NTB November ini. Mereka terlibat judi togel hingga kartu domino qiu-qiu.

”Ada empat kasus yang kami ungkap dengan sembilan orang tersangka. Ada yang dari Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Kota Mataram,” beber Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat,

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari 100 hari kerja Polri untuk mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto.

Kasus terbaru terungkap pada 18 November lalu. Seorang bandar judi togel dibekuk di wilayah Ampenan. Pria berinisial TH ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ampenan Tengah.
Tersangka disinyalir sebagai pengumpul uang togel. Karena saat penggeledahan petugas meng¬amankan barang bukti satu bundel kertas tebak nomor togel dan bukti transfer.

Pembeli nomor togel ini pun tidak hanya laki-laki, tetapi juga ada seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ikut diamankan. Untuk tersangka kasus togel, ada tiga yang di¬amankan. Yakni IBP, 39 tahun, warga Sindu, Cakranegara Utara, Kota Mataram; WS, 47 tahun, IRT asal Kelurahan Mayura, Kota Mataram; dan TH, 39 tahun, warga Ampenan, Mataram.

Sementara tersangka judi qiu-qiu yakni A, 48 tahun, pedagang asal Desa Presak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Ada juga IF, S, H, SN, dan M yang merupakan warga Batulayar, Lombok Barat.

barang bukti yang di¬amankan dari para pelaku cukup banyak, diantaranya, uang tunai Rp 21 juta lebih, enam unit HP, buku tabungan, dua kartu ATM, tas warna merah, rekapan togel, kartu domino, dan beberapa barang bukti lain.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan mereka hanya terlibat togel dan qiu-qiu. Kami masih dalami apakah mereka juga terlibat judi online,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *