Polsek Bayan Sosialisasi TPPO Kepada Masyarakat Bayan

Lombok Utara – Kepolisian Sektor Bayan, Polres Lombok Utara melaksanakan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat Kecamatan Bayan, Selasa (18/2).

Pelaksanaan sosialisasi ini bertempat di Dusun Plabasari, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, dengan sasaran warga masyarakat Kecamatan Bayan yang disampaikan oleh personel Polsek Bayan.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kapolsek Bayan Iptu I Wayan Ciptanaya, SH., M.I.Kom., menyampaikan maraknya perdagangan orang dengan modus perekrutan tenaga kerja luar negeri atau yang saat ini disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Hal ini kami anggap perlu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat kabupaten Lombok Utara khususnya masyarakat Kecamatan Bayan, agar tidak terjerumus dalam perangkap Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerja migran yang mana tingginya minat masyarakat Kecamatan Bayan untuk bekerja diluar negeri guna memperbaiki perekonomian”.

“Kami berharap dengan melaksanakan sosialisasi ini masyarakat Kabupaten Lombok Utara khususnya Kecamatan Bayan agar lebih berhati – hati lagi dan lebih cermat dalam memilih penyalur tenaga migran agar tidak terjebak dalam jebakan TPPO”. Tutup Kapolsek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *