Pengedar Sabu Dibekuk di Lombok Barat, 9,71 Gram Sabu Disita

Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan pada Senin malam (20/01/2025) sekitar pukul 20.25 Wita di salah satu rumah warga di Dusun Karang Bongkot.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.

Kronologi Penangkapan

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Karang Bongkot.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Karang Bongkot sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penangkapan.

Saat penangkapan, petugas kepolisian juga melibatkan saksi-saksi dari masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.

“Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumah, kami menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Kami tunjukkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud kedatangan kami. Setelah semua sesuai SOP, barulah dilakukan penggeledahan,” lanjut Kasat Resnarkoba.

Barang Bukti dan Identitas Pelaku

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi berbagai jenis perlengkapan penggunaan sabu, klip plastik bekas pembungkus sabu, hingga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram atau berat netto 1,61 gram.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba/">narkoba, serta beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek.

Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah inisial FA dan RA. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengedar sabu milik seorang berinisial SR. Mereka mendapatkan keuntungan sebesar 10% dari setiap penjualan.

“Kedua tersangka ini menjual narkotika jenis sabu milik Sdr. SR dan mendapatkan keuntungan 10% dari setiap penjualan,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba juga menjelaskan bahwa tersangka FA telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan, sementara RA sudah tujuh bulan.
Selama kurun waktu tersebut, mereka telah berhasil menjual sebanyak tujuh poket sabu dengan harga bervariasi antara Rp. 100.000,- hingga Rp. 350.000,- per poket.

Ancaman Hukuman

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal berlapis. Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar.

Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar.

Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara sesuai dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, termasuk mengejar Sdr. SR yang merupakan pemilik sabu,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Polres Lombok Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *