Seorang Pelajar Usia 12 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Lombok Utara – Kepolisian Resor ( Polres ) Lombok Utara menciduk seorang pria berinisial LJ (34) terkait tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (12) yang merupakan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP), Senin (27/1).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutaean, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan saat xi temui awak media pada hari senin ,3 februari 2025 diruang kerjanya, bahwa Pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali di rumah pelaku dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban untuk melakukan pencabulan tersebut”.

“Pelaku melakukan pencabulan dalam kurun waktu dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 terhadap korban berinisial Bunga

“Terhadap korban sudah kami lakukan upaya visum et revertum guna mengetahui atas apa yang telah di alami korban atas dugaan tindak pidana yang di duga dilakukan oleh terduga pelaku LJ.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan telah di lakukan gelar perkara maka kasus ini sudah di tingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan terduga pelaku LJ sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Rutan Polres Lombok Utara.

Kasat Reskrim juga menambahkan
terhadap terduga pelaku LJ patut di duga telah melakukan perbuatan cabul dan di sangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *